Prosedur Mutu Pengembangan Sumber Daya Manusia

POST BY : UPT PERPUSTAKAAN

TUJUAN

Menjadi pedoman bagi perpustakaan dalam melakukan tata cara pengusulan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pustakawan baik internal maupun eksternal

ACUAN

SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut;

  1. UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  4. UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
  5. UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
  6. SK MENPAN NO 33 tahun 1998 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
  9. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
  10. Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
  11. Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
  12. Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
  13. Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto

PIHAK TERKAIT

Pihak-pihak yang terkait dengan prosedur ini adalah:

Prosedur_Pengembangan_SDM.jpg
  • owlcarousel-item-img1
  • owlcarousel-item-img2
  • owlcarousel-item-img3
  • owlcarousel-item-img4
  • owlcarousel-item-img5
  • owlcarousel-item-img6
  • owlcarousel-item-img7
  • owlcarousel-item-img8
  • owlcarousel-item-img9
  • owlcarousel-item-img10
  • owlcarousel-item-img11
  • owlcarousel-item-img12
  • owlcarousel-item-img13
  • owlcarousel-item-img13