Mekanisme Pengabdian Kepada Masyarakat
Persiapan
Staf pengajar perguruan tinggi mengajukan usul kegiatan pengabdian kepada Ditbinlitabmas dengan urutan aturan sebagai berikut:
a. Usulan kegiatan pengabdian harus sudah direview di tingkat sekolah tinggi melalui LP2M paling lambat bulan februari, dengan tahapan sebagai berikut :
- Review Administrasi
- Review Materi/isi usulan
b. Usulan yang kurang sempurna segera dikembalikan kepada bersangkutan untuk disempurnakan.
c. Usulan yang sudah disempurnakan harus diserahkan ke LP2M paling lambat awal April dengan syarat :
- Cover biru muda
- Ukuran kwarto
- Rangkap 5 (lima)
d. Usulan tersebut akan dikirim ke Ditbinlitabmas Dikti (penyandang dana) pada pertengahan April.
e. Pengumuman usulan yang diterima/disetujui Ditbinlitabmas kira-kira pada awal Januari.
f. Usulan yang ditolak akan dikembalikan kepada para pengusul mencantumkan alasan penolakan dari Ditbinlitabmas.Pelaksanaan Kegiatan
a. Usulan yang diterima, dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang berkekuatan hukum mengikat kedua belah pihak, yaitu PIHAK PERTAMA, Pemimpin Proyek yang bertanggung jawab atas pembiayaan proyek dengan PIHAK KEDUA , yaitu Ketua LP2M yang telah diberi wewenang oleh KETUA STMIK AMIKOM Purwokerto.
b. Penandatangan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kegiatan (SPK) antara Ketua LP2M STMIK AMIKOM Purwokerto dengan Ketua Pelaksana kegiatan dilaksanakan pada awal pelaksanaan kegiatan.
c. Tim pemantau dari LP2M STMIK AMIKOM Purwokerto dan Ditbinlitabmas Dana selalu melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan pengabdian.
d. Untuk mendesiminasikan hasil dan meningkatkan kualitas, Ketua pelaksana diwajibkan menyampaikan hasil kegiatan pengabdian (draft laporan akhir) yang siap disajikan pada seminar yang dikoordinasi oleh LP2M STMIK AMIKOM Purwokerto. Pada waktu seminar, komentar, saran, tanggapan maupun kritik dari peserta diharapkan dapat melengkapi laporan akhir maupun artikel ilmiah.
e. laporan kemajuan kegiatan harus diserahkan setelah tiga bulan dari tanggal penandatanganan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kegiatan.
f. Pada akhir pelaksanaan kegiatan, Ketua Pelaksana menyerahkan laporan kegiatan, ringakasan hasil dan artikel ilmiah kepada Ditbinlitabmas tepat pada waktu yang telah ditentukan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan. Pelaksanaan Kegiatan
Alur usulan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat seperti terlihat pada gambar dibawah ini.