INFO KAMPUS
  

KALENDER AKADEMIK
Feb 2012
Mg Sn Sl Rb Kms Jmt Sb
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29
Detail

Awards
 International Business Award
 Profesional Berdedikasi
 AMICTA 2011

CONTACT CENTER
Support 1 :
Support 2 :

Kampus Utama:
Jl. Let. Jend. POL SUMARTO Watumas Purwonegoro Purwokerto Jawa Tengah Indonesia 53113

Kampus II :
Jl. HR. Bunyamin P1/1 Limas Agung Purwokerto Jawa Tengah Indonesia 53131

Telp : (0281) 623321
Fax : (0281) 621662
email : amikompurwokerto@ amikompurwokerto.ac.id

Mekanisme Penelitian
Penelitian yang dibiayai dikti
1)Usulan penelitian harus sudah di review di tingkat institusi paling lambat pada pertengahan Januari, dan kemudian sudah dikirimkan ke Lembaga Penelitian awal bulan Februari tiap tahunnya, sehingga akhir Februari sudah dapat dikirimkan ke Ditjen Dikti dan diperkirakan Februari sudah dapat dikirimkan ke Ditjen Dikti dan diperkirakan pada bulan Februari tahun berikutnya telah dapat diketahui penelitian-penelitian yang di setujui untuk dibiayai oleh Dirjen Dikti. Khusus penelitian ke alamat lain, disesuaikan dengan penjadualan masing-masing penyandang dana, dengan catatan agar Lembaga penelitian memiliki waktu sekurang-kurangnya satu bulan untuk memprosesnya.
2)Untuk semua usulan akan direview di tingkat institusi, dibatasi pada sistematika dan kelengkapan administrasinya. Usulan yang salah/kurang, segera dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk disempurnakan. Usulan yang sudah benar dikirim ke Ditjen Dikti. Khusus usulan penelitian dana rutin, Lembaga Penelitian menetapkan usulan-usulan yang diterima berdasarkan skor dan ranking yang ada, dengan memperhatian jumlah dana yang tersedia.
3)Pelaksanaan penelitian
Usulan penelitian yang diterima, dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian yang berkekuatan hokum mengikat kedua belah pihak, yaitu PIHAK PERTAMA, Pemimpin Proyek membiayai dan PIHAK KEDUA, Pemimpin Lembaga Penelitian yang diberi wewenang oleh Ketua.
-Laporan kemajuan kegiatan penelitian Perguruan Tinggi adalah alat pemantauan terhadap pelaksanaan penelitian, yang terdiri atas Laporan Kemajuan I, untuk mencairkan biaya tahap II, dan Laporan Kemajuan II, setelah selesainya pengumpulan data (atau sesuai dengan SPK).
-Laporan akhir diserahkan ke Ditjen Dikti melalui Lembaga Penelitian tepat waktu, memenuhi persyaratan mutu yang ditentukan menurut tingkat kesempurnaan format dan cara penulisan ilmiah. Laporan akhir tersebut digunakan untuk mencairkan biaya tahap akhir dan laporan tersebut dianggap sah jika Format Laporan Kemajuan II telah diisi dan disampaikan kepada Ditjen Dikti.
-Pada akhir penelitian, dilaksanakan Seminar oleh Lembaga Penelitian atau dihibahkan ke program studi yang bersangkutan, dimana semua peneliti diwajibkan untuk menyampaikan hasil penilaiannya dalam bentuk artikel ilmiah. Hasil akhir seminar disusun dalam bentuk jurnal penelitian yang berisikan artikel ilmiah dalam pembidangan yang akan ditetapkan, kemudian penerbitan jurnal penelitian menjadi tanggung jawab lembaga penelitian. Selanjutnya Lembaga Penelitian membantu para peneliti untuk mempublikasikan artikel masing-masing peneliti.
Penelitian yang dibiayai Penyandang Dana Lain
Penelitian yang dibiayai penyandang dana lain, prinsip kerjanya sama dengan pelaksanaan penelitian diatas, dengan beberapa catatan:
-Kontrak disusun sesuai kaidah yang ada dan ditandatangani Kepala Bagian Lembaga Penelitian;Laporan-laporan kemajuan disesuaikan;
-Batas waktu dan format laporan akhir disesuaikan;
-Kewajiban melaksanakan seminar.
Tata Laksana Penelitian
1) Setiap dosen hanya diperbolehkan bertindak sebagai pemimpin peneliti yang dibiayai Ditjen Dikti satu kali dalam satu tahun anggaran. Selain itu, ia masih diperkenankan bertindak sebagai anggota peneliti atau penanggungjawab atau pembimbing satu penelitian yang dibiayai Ditjen Dikti. Untuk penelitian lain yang tidak dibiayai Dikti, hendaknya masing-masing peneliti membatasi diri demi kualitas proses dan hasil penelitiannya. Setiap peneliti senior, golongan IV, dan/atau sudah doktor, hendaknya menempatkan kegiatan penelitian yang dipimpin atau diikutinya sebagai bagian dari pembinaan kemampuan bagi para peneliti junior dan bimbingan mahasiswa di lingkungan kerja masing-masing.
2) Setiap penelitian harus mendapat persetujuan legalitas dari dua unsure pimpinan yaitu Pembantu Ketua I atau Kepala LP2M yang tercantum pada usul penelitian, dan apabila sudah ada tanda tangan serta cap yang bersangkutan, usul penelitian tersebut dapat diteruskan atau disetujui.
3) Setiap penelitian sangat disarankan perguruan tinggi melibatkan mahasiswa sebagai asisten peneliti. Mahasiswa diharapkan menggunakan penelitian tersebut sebagai bahan penyusunan skripsi/karya tulis ilmiah/tugas akhir.
4) Usul penelitian diajukan melalui Dikti sebanyak 3 (tiga) eksemplar dalam bahasa Indonesia dan khusus untuk Hibah Bersaing atau sumber dana internasional lainnya, bila usulan diterima ditambah 3(tiga) eksemplar Kerangka Acuan (TOR) dalam bahasa inggris.
5) Mutu penelitian menjadi tanggung jawab peneliti, dibawah supervisi pembimbing (bila tersedia) dan LP2M. Seluruh proses penelitian hendaknya ditulis dalam ?Log Book? sebagai bagian dari proses belajar dan saling mengawasi mekanisme supervise ditetapkan melalui berbagai cara, antara lain : penyidikan ?Log Book?, kunjungan lapangan, pertemuan, dan lain-lain.
6) Pada akhir penelitian, semua peneliti diwajibakn untuk menyampaikan Laporan Akhir Penelitian sesuai kaidah masing-masing penyandang dana. Dan satu artikel ilmiah yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan selanjutnya akan dikirimkan untuk dimuat di sebuah Jurnal ilmiah, baik nasional maupun internasional.
7) Alur usulan/hasil penelitian di STMIK AMIKOM Purwokerto dapat dilihat pada diagram alir sebagai berikut: