INFO KAMPUS
  

KALENDER AKADEMIK
Feb 2012
Mg Sn Sl Rb Kms Jmt Sb
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29
Detail

Awards
 International Business Award
 Profesional Berdedikasi
 AMICTA 2011

CONTACT CENTER
Support 1 :
Support 2 :

Kampus Utama:
Jl. Let. Jend. POL SUMARTO Watumas Purwonegoro Purwokerto Jawa Tengah Indonesia 53113

Kampus II :
Jl. HR. Bunyamin P1/1 Limas Agung Purwokerto Jawa Tengah Indonesia 53131

Telp : (0281) 623321
Fax : (0281) 621662
email : amikompurwokerto@ amikompurwokerto.ac.id

KEBIJAKAN AKADEMIK
A. PENDAHULUAN
Perkembangan zaman mengharuskan STMIK AMIKOM Purwokerto mengembangkan paradigma akademik baru dalam bentuk kebijakan akademik, yang mampu mengantisipasi perubahan global yang sedang terjadi. Berbagai pandangan, dasar berpikir, pembuatan keputusan, dan upaya pengembangan secara sistematik perlu diperhatikan dalam merumuskan arah kebijakan akademik STMIK AMIKOM Purwokerto.
Pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri-dharma) didasarkan atas telaah kritis (critical appraisal) atau bukti ilmiah (evidence-based) yang mengarah ke kompetensi dan dampak produk (products? competency and outcome).
Pengembangan akademik di STMIK AMIKOM Purwokerto tidak lagi sentralistik (top-down) maupun otonomi penuh (bottom-up), namun mencakup keduanya secara proporsional. Penyelenggaraan dan pengembangan Tri Dharma STMIK AMIKOM Purwokerto mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi No. 18 Tahun 2003, serta Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPTJP IV, 2003-2010), yang menetapkan bahwa pengembangan kualitas berkelanjutan dapat didorong dengan otonomi yang berjati diri dalam bingkai akuntabilitas yang diaktualisasikan melalui akreditasi dan dilandasi proses evaluasi diri untuk mencapai kompetensi serta kesantunan. Baku pengembangan kualitas harus dapat dinyatakan. Keberhasilan kinerja diukur dengan mengacu pada RAISE-LEAP (Relevance, Academic atmosphere, Internal management and organization, Sustainability and Efficiency, Leadership, Equity, Accessability, and Partnership). Atas dasar pemikiran ini disusunlah arah penyeleng-garaan STMIK AMIKOM Purwokerto dalam bentuk Kebijakan Akademik STMIK AMIKOM Purwokerto, yang memuat konsepsi perguruan tinggi yang menyeluruh untuk mengelola dan mengembangkan tatanan perangkat keras, perangkat lunak, dan sumberdaya manusia yang berkualitas sesuai dengan tugas dan kewajiban perguruan tinggi, serta mampu menciptakan sistem kecerdasan kolektif dalam pembuatan keputusan, perencanaan, dan tindakan cerdas untuk mencapai dan mewujudkan visi, misi, dan tujuan perguruan tinggi berdasarkan Pancasila.
B. UMUM
STMIK AMIKOM Purwokerto sebagai bagian masyarakat dunia, mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan global yang berkelanjutan (global sustainable development) yang bertumpu kepada sistem masyarakat madani (civil society), kelestarian hidup yang sejahtera dalam lingkungan yang nyaman, dan penyelenggaran yang baik (good governance), melalui berbagai upaya yang disusun secara sistematis dan bertahap, serta menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam lingkungan kehidupan masyarakat pembelajaran (learning society) dan masyarakat pengetahuan (knowledge society).
1.STMIK AMIKOM Purwokerto adalah perguruan tinggi komputer nasional, kerakyatan, dan penelitian yang bertugas mengembangkan Pancasila sebagai way of life bangsa Indonesia dan menjadi mitra terhormat masyarakat universitas dunia. Menggunakan wibawa akademik dan jatidirinya STMIK AMIKOM Purwokerto menjamin terselenggaranya kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dengan memperhatikan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan etika keilmuan dengan menghindari terjadinya tindakan tercela (misconduct).
2.STMIK AMIKOM Purwokerto sebagai perguruan tinggi nasional, berpartisipasi aktif dalam gerakan menjaga dan mengembangkan wawasan dan semangat kebangsaan, berdasar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Persatuan Semua Unsur Bangsa, dalam Keberagaman dan Kemajemukan Nusantara (Bhinneka Tunggal Ika).
3.STMIK AMIKOM Purwokerto sebagai perguruan tinggi kerakyatan melaksanakan prinsip-prinsip aksesibilitas (accessability) dan kesetaraan (equity) dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan berpartisipasi aktif dalam pengentasan kemiskinan melalui gerakan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme, serta tindakan tercela yang lain.
4.STMIK AMIKOM Purwokerto sebagai perguruan tinggi penelitian, melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni termasuk kekayaan bangsa yang bersifat spesifik lokal, yang hasilnya dimanfaatkan secara terintegrasi dalam setiap kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
5.STMIK AMIKOM Purwokerto melaksanakan pengelolaan otonomi pendidikan tinggi yang akuntabel, berdasar azas keadilan dan keterbukaan, memanfaatkan kecerdasan dan kebijakan kolektif seluruh sivitas akademikanya, dengan sasaran terwujudnya budaya dan sistem mutu menyeluruh (total quality culture and system).
6.STMIK AMIKOM Purwokerto secara konsisten melakukan inovasi, integrasi antar bidang dan kelompok bidang ilmu, sinergi lintas bidang, mengembangkan pendidikan dan sistem penjaminan mutu (quality assurance) pendidikan tinggi secara bertahap, terstruktur, dan berkesinambungan menuju standar internasional untuk meningkatkan nilai tawar dan daya saing semua produk pendidikan tinggi.
7.STMIK AMIKOM Purwokerto mengarahkan penelitian untuk kemajuan ilmu pengetahuan, perolehan hak patent, pengembangan industri, dan tidak melupakan pengembangan hasil karya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas (public domain), dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir, yang dilaksanakan dalam kegiatan kerjasama dan aliansi stratejik, baik nasional maupun internasional.
8.STMIK AMIKOM Purwokerto melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kegiatan multidisipliner berdasarkan hasil-hasil penelitian untuk menyelesaikan masalah-masalah aktual, dan kemudian dikembangkan lebih lanjut sebagai program penelitian/pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
9.STMIK AMIKOM Purwokerto mengelola proses penyelenggaraan akademik dengan jelas dan terkendali, dalam sistem penyelenggaraan perguruan tinggi yang baik (good university governance), sesuai dengan Rencana Strategis Lima Tahunan yang disusun oleh perguruan tinggi bersama semua unit-unit kerjanya secara harmonis dan sinergis, berdasar evaluasi diri, hasil audit, dan benchmarking, serta mempertimbangkan masukan kelompok pemikir.
C. Bidang Pendidikan

C.1. Misi dan Tujuan

1. Mempercepat pengakuan STMIK AMIKOM Purwokerto sebagai perguruan tinggi ke taraf global dengan menyusun dan mengembangkan Standar Akademik ke arah Standar Internasional.
2. Meningkatkan daya saing semua produk pendidikan dengan mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, yang terstruktur, dan berkesinambungan.
3. Mengembangkan kehidupan akademik yang dilandasi nilai-nilai budaya bangsa dan jati diri STMIK AMIKOM Purwokerto dalam upaya menciptakan masyarakat madani.
4. Berpartisipasi aktif dalam pencapaian masyarakat madani melalui penyiapan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dengan standar ilmiah dan etika tinggi dalam pembangunan masyarakat pengetahuan dan masyarakat pembelajaran.
5. Menghasilkan lulusan yang dapat memenuhi/mengamalkan Janji Alumni STMIK AMIKOM Purwokerto.

C.2. Program Pendidikan

1. Menerapkan sistem penerimaan mahasiswa yang bermutu dan berkeadilan dengan selalu mengutamakan prestasi akademik dan kesetaraan akses, serta memper-hatikan kompetensi, transparansi, dan akuntabilitas.
2. Mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum berbasis kompetensi yang didasarkan pada nilai-nilai moral dan akademik. Pendidikan strata satu (S1) bersifat generalis.
3. Melaksanakan dan mengembangkan proses pembelajaran yang inovatif dan kondusif serta mendorong terwujudnya interaksi akademik yang bertang-gungjawab, santun dan bermoral.
4. Merumuskan sistem pembelajaran yang memungkinkan adanya promosi antar jenjang/lintas jalur akademik bagi mahasiswa dengan kemampuan intelektual luar biasa, yang akan diatur dalam suatu aturan tersendiri.
5. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang didasarkan pada rasa Tanggung jawab keilmuan yang tinggi serta dilandasi iman dan taqwa.
6. Mendorong mahasiswa untuk selalu pro-aktif dalam kegiatan akademik melalui proses belajar-mengajar yang interaktif, inovatif, dinamis, dan mampu menjadi pembelajar sepanjang hayat (life-long learner) dalam upaya meningkatkan kom-petensi dan pengkayaan wawasan.

C.3. Sumberdaya

1. Menyelenggarakan penerimaan dosen secara terbuka dengan mempertimbangkan derajat akademik tertinggi dan track record dalam bidang penelitiannya.
2. Mendorong segenap staf pengajar di lingkungan STMIK AMIKOM Purwokerto untuk selalu meningkatkan kompetensinya baik dalam penguasaan materi/substansi bahan ajar maupun metode pengajarannya, dan pencapaian derajat akademik tertinggi, serta mampu melakukan berbagai inovasi yang dapat menjamin tercapainya kompetensi mahasiswa untuk setiap matakuliah yang diampunya.
3. Mengembangkan program akademik yang mengedepankan konsep integrasi antar bidang ilmu melalui pengembangan klaster serta mengurangi pengembangan program akademik yang bersifat fragmental, jangka pendek, dan tidak terstruktur.
4. Mempercepat pengembangan berbagai sarana dan prasarana akademik berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk meningkatkan mutu akademik.
5. Meningkatkan kemudahan akses bagi seluruh rakyat Indonesia terhadap pendidikan secara adil dan proporsional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

C.4. Evaluasi Program

1. Senantiasa melakukan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas secara berkesinam-bungan dan secara bertahap melakukan pembakumutuan pada seluruh program yang dikembangkan.
2. Melakukan evaluasi terhadap program-program pendidikan yang ada secara sistematik, terstruktur, periodik, dan berkesinambungan dengan menggunakan alat ukur yang baku dengan dilandasi dukungan dan inspirasi internal dalam semangat percepatan STMIK AMIKOM Purwokerto menuju institusi pendidikan yang mendunia.
3. Program studi dapat dibuka, ditutup, atau digabung sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil evaluasi dan peraturan yang berlaku.
C.5. Kelembagaan

1. Pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan serta pembelajaran dikelola di bawah koordinasi Perguruan Tinggi secara transparan berdasarkan azas akuntabilitas.
2. Perguruan Tinggi harus mengembangkan dan meningkatkan mutu, metode, manajemen, dan proses pembelajaran yang mengarah pada pencapaian kompetensi lulusan.
3. Sebagai Perguruan Tinggi penelitian, pengembangan program pendidikan di STMIK AMIKOM Purwokerto lebih diarahkan pada jenjang studi sarjana (S1).
4. Perguruan Tinggi melaksanakan identifikasi, pemetaan ulang, evaluasi diri, dan pengayaan profil institusi melalui tahapan yang disusun secara sistematis dan berkesinambungan dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya saing masing-masing unit kegiatan untuk mencapai standar internasional.
5. Pembukaan program studi baru dan pengembangan serta penutupan program studi yang sudah ada mengacu pada bentuk-bentuk inovasi pendidikan yang berdasar pada peraturan akademik yang berlaku.
6. Menjalin kerjasama dengan institusi pendidikan tinggi nasional dan internasional guna memungkinkan terjadinya pertukaran staf pengajar dan mahasiswa serta penyetaraan mata kuliah antar institusi pendidikan.
D. Bidang Penelitian
D.1. Misi dan Tujuan

1. Menumbuhkembangkan budaya penelitian sebagai dasar pelaksanaan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat untuk kemajuan ilmu, teknologi, seni, dan pengayaan budaya bangsa.
2. Mengembangkan penelitian yang bersifat interdisipliner-kolaboratif.
D.2. Program Penelitian

1. Merencanakan dan mengarahkan penelitian yang berwawasan global dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara pero-rangan, kelompok, ataupun kelembagaan untuk mengangkat citra STMIK AMIKOM Purwokerto.
2. Mengembangkan kegiatan penelitian kompetitif yang bersinergi dengan industri, institusi penelitian, serta pemerintah pusat dan daerah.
3. Mengembangkan sistem penghargaan yang memadai bagi segenap sivitas akademika untuk mendorong terciptanya lingkungan penelitian yang kondusif.
4. Merumuskan sistem yang memberi peluang bagi peneliti berprestasi tinggi untuk berfungsi penuh sebagai peneliti perguruan tinggi.
5. Mendorong pengembangan sarana penelitian yang pemanfaatannya mudah diakses oleh segenap sivitas akademika dan masyarakat pengguna.
6. Meningkatkan keterlibatan mahasiswa S1 dalam semua kegiatan penelitian sebagai pemenuhan persyaratan akademik, arena pembelajaran, aktualisasi kompetensi bidang keilmuan, dan pengembangan pribadi.
7. Penelitian diarahkan untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perolehan hak patent, pengembangan industri, penyelesaian masalah-masalah publik dan pengembangan budaya bangsa, pengembangan hasil karya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara arif dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.
8. Mendorong, memberdayakan, dan memfasilitasi peneliti untuk mempublikasikan hasil penelitian, baik dalam jurnal internasional maupun jurnal nasional terakreditasi.
D.3. Sumberdaya

1. Mendorong dan memfasilitasi setiap sivitas akademika untuk terus menerus berpartisipasi dalam pengembangan kegiatan penelitian kolaboratif dan/atau kompetitif baik nasional maupun internasional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
2. Mengembangkan mekanisme kerja yang menjamin kesinambungan proses regenerasi dalam penelitian.
D.4. Evaluasi Program

Mengembangkan standar pengukuran relevansi dan kualitas hasil penelitian berdasarkan apresiasi dunia internasional lewat publikasi dan presentasi pertemuan internasional dan pemanfaatan langsung di masyarakat.
D.5. Kelembagaan

1. Penelitian dilakukan secara perorangan atau kelembagaan oleh unit-unit kerja yang ada, di bawah koordinasi dan manajemen yang transparan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan azas akuntabilitas.
2. Perguruan Tinggi secara sistematis dan terstruktur mengembangkan berbagai kerjasama dan aliansi stratejik, baik nasional maupun internasional, dalam upaya meningkatkan kemampuan pendanaan, kapasitas, kualitas, dan kuantitas penelitian. Kerjasama dengan pihak asing dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, termasuk budaya dan jati diri bangsa serta perguruan tinggi yang dinamis dan reformis.
3. Pendanaan, pembiayaan, dan imbangan jasa dalam pelaksanaan penelitian, termasuk royalti atas HAKI, diatur dalam aturan yang jelas dan transparan.
4. Pemanfaatan hasil penelitian oleh industri atau institusi lain di luar STMIK AMIKOM Purwokerto diatur dalam aturan yang jelas.
5. Mengembangkan sistem evaluasi yang transparan dan akuntabel terhadap lembaga-lembaga penelitian perguruan tinggi.
E. Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat
E.1. Misi dan Tujuan

1. Meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat atas dasar tanggungjawab sosial demi kepentingan rakyat.
2. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil-hasil pene-litian untuk menyelesaikan masalah-masalah aktual di masyarakat.
E.2. Program

1. Merancang program pengabdian kepada masyarakat yang terencana, meliputi aspek kegiatan, pendanaan, dan jadwal pelaksanaan.
2. Program pengabdian kepada masyarakat mencakup:
a. Penyebarluasan hasil-hasil penelitian di masyarakat lewat inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi terutama teknologi tepat-guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. Pelayanan yang memiliki keunggulan kompetitif sehingga mampu memberdayakan masyarakat secara optimal dan mengubah perilaku masyarakat konsumtif menuju masyarakat produktif; dan
c. pelayanan jasa dan konsultansi yang saling menguntungkan pada masyarakat industri, lembaga pemerintah dan swasta, serta swadaya masyarakat, dalam skala lokal, nasional, regional, dan internasional;
d. Melibatkan mahasiswa secara aktif dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui kuliah kerja nyata inovatif sebagai salah satu persyaratan akademik.
E.3. Sumberdaya

Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat melibatkan segenap sivitas akademika dan masyarakat yang membutuhkan.
E.4. Evaluasi Program

Kegiatan pengabdian pada masyarakat harus dievaluasi secara terus menerus.
E.5. Kelembagaan

Pengabdian kepada masyarakat di bawah koordinasi dan manajemen yang transparan dan akuntabel.
F. Asas Penyelenggaraan

Asas penyelenggaraan kegiatan akademik di lingkungan STMIK AMIKOM Purwokerto merupakan prinsip utama yang menjadi pegangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan akademik yang meliputi:
1. Asas akuntabilitas, yaitu bahwa semua penyelenggaraan kebijakan akademik harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terbuka, dan senantiasa mengacu pada perkembangan keilmuan yang mutakhir dan dinamis.
2. Asas transparansi, yaitu bahwa kebijakan akademik diselenggarakan secara terbuka, didasarkan pada tatanan dan aturan yang jelas yang senantiasa berorientasi pada rasa saling percaya untuk terselenggaranya suasana akademik yang kondusif dan menjamin terwujudnya sinergisme.
3. Asas kualitas, yaitu bahwa kebijakan akademik diselenggarakan dengan senantiasa mengedepankan kualitas input, proses dan output.
4. Asas kebersamaan, yaitu bahwa kebijakan akademik diselenggarakan secara terpadu, terstruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan berbasis pada visi dan misi kelembagaan.
5. Asas kerakyatan, yaitu bahwa penyelenggaraan kebijakan akademik yang bersifat dinamis harus mampu menjamin terakomodasinya segenap kepentingan rakyat secara lebih luas.
6. Asas hukum, yaitu bahwa semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan kebijakan dan kehidupan akademik taat pada hukum yang berlaku yang penegakannya dijamin oleh negara.
7. Asas manfaat, yaitu bahwa kehidupan akademik diselenggarakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara, institusi, dan segenap sivitas akademika.
8. Asas kesetaraan, yaitu bahwa kebijakan akademik diselenggarakan atas dasar persamaan hak untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik yang egaliter.
9. Asas kemandirian, yaitu bahwa penyelenggaraan kebijakan akademik senantiasa didasarkan pada kemampuan institusi dengan mengandalkan segenap potensi dan sumberdaya yang ada untuk mengoptimalkan kemampuan institusi yang terus berkembang secara sistematik dan terstruktur.