INFO KAMPUS
JADWAL UJIAN SKRIPSI
JADWAL UJIAN KERJA PRAKTEK 

KALENDER AKADEMIK
May 2012
Mg Sn Sl Rb Kms Jmt Sb
1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31
Detail

Awards
 Dies Natalis Ke-VII STMIK AMIKOM Purwokerto
 PROGRAM KERJASAMA AMIKOM DAN UNSOED
 Dialog Publik Dindik Jateng
 International Business Award
 Profesional Berdedikasi
 AMICTA 2011

CONTACT CENTER
Support 1 :
Support 2 :

Kampus Utama:
Jl. Let. Jend. POL SUMARTO Watumas Purwonegoro Purwokerto Jawa Tengah Indonesia 53113

Kampus II :
Jl. HR. Bunyamin P1/1 Limas Agung Purwokerto Jawa Tengah Indonesia 53131

Telp : (0281) 623321
Fax : (0281) 621662
email : amikompurwokerto@ amikompurwokerto.ac.id

BAB III ORGANISASI PENJAMINAN MUTU AKADEMIK

A. Tingkat Perguruan Tinggi
1. Organisasi penjaminan mutu akademik di tingkat Perguruan Tinggi terdiri atas Senat Akademik (SA), Pimpinan Perguruan Tinggi dan Kantor Jaminan Mutu (KJM).
2. Senat Akademik (SA) adalah badan normatif tertinggi di bidang akademik. SA beranggotakan antara lain: Ketua, Pembantu Ketua, Ketua Prodi, Ketua Lembaga. Tugas SA antara lain:
a. Menyusun Kebijakan Akademik Perguruan Tinggi, mengesahkan gelar, serta peraturan-peraturan program sarjana;
b. Menyusun kebijakan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian sivitas akademika;
c. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan Perguruan Tinggi;
d. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
e. Memberi masukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran;
f. Melaksanakan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi:
g. Merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
3. Pimpinan Perguruan Tinggi adalah Ketua yang dibantu oleh para Pembantu Ketua. Pimpinan Perguruan Tinggi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. Ketua menetapkan peraturan, kaidah, dan tolak ukur penyelenggaraan kegiatan akademik secara umum. Ketua mengangkat Ketua Prodi dan pimpinan unit-unit yang berada di bawahnya. Atas persetujuan SA, Pimpinan Perguruan Tinggi dapat mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan program studi yang dapat tersusun atas jurusan/bagian, dan unit-unit pelaksana akademik lainnya.
4. Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pengendalian Mutu (WK-PPM) bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, peningkatan mutu akademik, dan penyelenggaraan jaminan mutu akademik. WK-PPM menyusun Kebijakan Ketua yang berhubungan dengan proses pembelajaran. WK-PPM menformulasikan prosedur yang tepat dalam pemantauan dan penilaian terhadap efektivitas penyelenggaraan kegiatan akademik serta pelaksanaan sistem penjaminan mutu. Dalam melaksanakan penjaminan mutu akademik WK-PPM didukung oleh Kantor Jaminan Mutu (KJM) yang dibentuk dengan SK Ketua STMIK.
5. Lingkup kerja KJM mencakup semua program studi, strata pendidikan, serta pengelola program studi. KJM bertugas untuk:
a. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di STMIK AMIKOM Purwokerto;
b. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
c. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
d. Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
e. Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik di STMIK AMIKOM Purwokerto.
6. Kantor Jaminan Mutu melaksanakan fungsi pelayanan dalam bidang:
a. Training, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik;
b. Pengembangan sistem informasi penjaminan mutu akademik;
c. Pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus STMIK AMIKOM Purwokerto;
d. Pengembangan dan pelaksanaan audit mutu akademik internal di STMIK AMIKOM Purwokerto.
7. WK-PPM selaku penanggung jawab mutu akademik STMIK AMIKOM Purwokerto menunjuk Ketua KJM dan seorang Manajer Program Audit Mutu Akademik Internal (MP-AMAI) yang ditetapkan dengan surat keputusan Ketua STMIK.
8. Ketua KJM bertanggung jawab dalam menyiapkan dan menyusun manual mutu akademik dan manual prosedur yang sesuai dengan kebijakan akademik, standar akademik, peraturan yang berlaku, serta selaras dengan keadaan sosial-budaya kampus STMIK AMIKOM Purwokerto.
9. MP-AMAI bertanggung jawab atas terlaksananya audit mutu akademik yang memeriksa kepatuhan pelaksanaan akademik dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur.

B. Tingkat Program Studi
10. Ketua Program Studi bertanggung jawab atas tersusunnya:
a. Spesifikasi Program Studi (SP)
b. Manual Prosedur (MP) dan
c. Instruksi Kerja (IK) yang sesuai dengan Standar Akademik, Manual Mutu, dan Manual Prosedur Tingkat Perguruan Tinggi/STMIK.
11. Ketua Jurusan/Kepala Bagian/Ketua Program Studi bertanggung jawab atas terlaksananya:
a. Proses pembelajaran yang bermutu sesuai dengan SP, MP, IK;
b. Evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran;
c. Evaluasi hasil proses pembelajaran;
d. tindakan perbaikan proses pembelajaran;
e. penyempurnaan SP, MP, dan IK secara berkelanjutan.
Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut Ketua Jurusan/Kepala Bagian/Ketua Program Studi dibantu oleh Tim Koordinasi Kegiatan Akademik (TK2A) dan beberapa anggota Tim Koordinasi Semester (TKS).
12. TK2A dibentuk pada tingkat jurusan/bagian/program studi dan beranggotakan:
a. pengelola program studi, sekretaris jurusan atau pembantu pengurus jurusan bidang akademik;
b. para ketua TKS dan seorang dosen anggota tiap TKS;
c. beberapa mahasiswa.
TK2A bertugas untuk:
a. menyusun laporan hasil evaluasi proses pembelajaran;
b. melakukan evaluasi proses pembelajaran semester;
TK2A mengadakan rapat minimal sekali dalam satu semester (di akhir semester). Laporan evaluasi dikirim oleh Ketua Jurusan/Kepala Bagian/Ketua Program Studi kepada Pembantu Ketua Bidang Akademik untuk dibahas.
13. TKS dibentuk pada tingkat program studi. TKS merupakan kelompok kerja dosen dan mahasiswa. Pengelompokan dosen ke dalam beberapa TKS dilakukan dengan pendekatan yang sesuai dengan keadaan program studi, misalnya jumah TKS dapat disamakan dengan jumlah konsentrasi studi. Ketua TKS dipilih di antara dosen anggota. TKS bertugas untuk:
a. Membantu pengurus jurusan/bagian, pengelola program studi dalam kelancaran kegiatan akademik semester;
b. Membahas proses belajar mengajar yang sedang berlangsung;
c. Membuat laporan tentang penilaian program studi dan kegiatan program studi untuk disampaikan kepada TK2A; TKS mengadakan rapat minimal sekali dalam dua bulan.
14. Ringkasan mengenai tanggungjawab dan wewenang dalam sistem Penjaminan mutu akademik di tingkat Perguruan Tinggi/STMIK, jurusan/bagian/program studi diberikan dalam Tabel 1 pada lampiran.