Pengelolaan Kerjasama
Kerjasama antara STMIK AMIKOM Purwokerto dengan instansi lain baik didalam maupun diluar negeri, berdasarkan azas dan tujuan yang disepakati bersama dilaksanakan melalui beberapa tahap kegiatan sebagai berikut;
a. penjajakan/perintis
b. pengkajian hasil penjajakan/perintisan
c. penandatanganan naskah
d. pelaksanaan
e. pemantauan, pengendalian dan evaluasi
f. perpanjangan kerja sama/berhenti
Dalam pelaksanaan kerjasama dengan institusi luar negeri STMIK AMIKOM Purwokerto tetap mengacu pada Kepmendikbud RI No. 264/U/1999 dan Keputusan Dirjen Dikti No. 61/Dikti/Kep/2000 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi/Lembaga lain di luar negeri.